Stop Gratifikasi dan Pungli
Sebagai penyelenggara negara, Aparatur Sipil Negara akan selalu menjadi sorotan publik manakala terdapat indikasi menerima sesuatu dari pihak luar untuk kepentingan pribadi maupun menyalahgunakan wewenangnya. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya kepada pribadi yang bersangkutan, tapi akan menimbulkan efek domino terhadap reputasi institusi pegawai tersebut. Persepsi positif yang telah terbangun dan kepercayaan masyarakat yang telah tertanam, akan pupus seketika pada saat pegawai institusi tersebut mencoreng nama baik institusi antara lain melalui perbuatan yang tidak pantas semisal menerima gratifikasi dari pihak luar. Oleh karena itu setiap pegawai diharapkan selalu menjunjung dan menerapkan nilai-nilai kementerian keuangan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dengan menolak gratifikasi dalam bentuk apapun. Demikian amanat yang disampaikan oleh Plt Camat Karanganom, Poniran , SIP, dalam acara Rapat Bersama Pengendalian Gratifikasi dengan staf dan kasie yang dilanjutkan dengan Internalisasi Pengelolaan Kinerja Periode Triwulan II Tahun 2023. Hal tersebut tidak berlebihan mengingat sekali kita menerima gratifikasi, selamanya kita akan tersandera oleh kepentingan si pemberi.