MEKANISME PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

MEKANISME PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

KECAMATAN KARANGANOM

1. Pemohon Mengajukan Permohonan Informasi

Pemohon informasi dapat mengajukan permintaan informasi melalui:

  • Datang langsung ke Kantor Kecamatan Karanganom;
  • Surat resmi;
  • Email/kanal elektronik;
  • Website/PPID;
  • Media pengaduan atau layanan informasi yang tersedia.

Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik dengan mencantumkan identitas dan informasi yang dibutuhkan.

2. Petugas Menerima dan Memeriksa Permohonan

Petugas pelayanan informasi:

  • Menerima permohonan;
  • Memeriksa kelengkapan identitas pemohon;
  • Memeriksa kejelasan informasi yang diminta;
  • Mencatat permohonan dalam Register Permohonan Informasi;
  • Memberikan tanda bukti penerimaan permohonan.

3. Verifikasi Informasi

Petugas/PPID melakukan:

  • Identifikasi informasi yang diminta;
  • Pemeriksaan ketersediaan dokumen;
  • Koordinasi dengan seksi/unit kerja terkait;
  • Menentukan apakah informasi dapat diberikan atau termasuk informasi yang dikecualikan.

4. Penyediaan Informasi

Apabila informasi dapat diberikan, petugas menyiapkan informasi dalam bentuk:

  • Dokumen cetak;
  • Dokumen elektronik;
  • Salinan dokumen;
  • Informasi secara langsung/lisan sesuai ketentuan.

Apabila terdapat biaya penggandaan atau biaya lain yang sah, pemohon diberitahukan terlebih dahulu.

5. Penyampaian Informasi

Informasi disampaikan kepada pemohon melalui media yang disepakati, seperti:

  • Datang langsung;
  • Email;
  • Surat;
  • Sistem/website layanan informasi;
  • Media elektronik lainnya.

6. Apabila Informasi Tidak Dapat Diberikan

Jika informasi termasuk informasi yang dikecualikan, petugas menyampaikan alasan penolakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemohon dapat mengajukan keberatan apabila tidak puas terhadap pelayanan atau keputusan pemberian informasi.

7. Dokumentasi dan Pelaporan

Setiap permohonan informasi:

  • Dicatat dalam register;
  • Didokumentasikan;
  • Diarsipkan;
  • Dilaporkan secara berkala kepada PPID/atasan PPID sesuai mekanisme yang berlaku.