Laporan Layanan Informasi

 

 

LAPORAN

LAYANAN INFORMASI

 TAHUN 2025

 

 

    

KECAMATAN KARANGANOM

 

  1. PENDAHULUAN
  2. Latar Belakang

Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Kecamatan Karanganom sebagai bagian dari Pemerintah Kabupaten Klaten berupaya memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, mudah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Laporan ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pelayanan informasi publik di Kecamatan Karanganom selama Tahun 2026.

  1. Dasar Hukum
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
  4. Peraturan Komisi Informasi yang mengatur tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  5. Peraturan Bupati Klaten dan ketentuan lain yang berkaitan dengan pelayanan informasi publik.
  6. PELAKSANAAN PELAYANAN INFORMASI
  7. Sarana dan Prasarana

Pelayanan informasi publik di Kecamatan Karanganom dilaksanakan melalui:

  1. Meja/ruang pelayanan informasi.
  2. Papan pengumuman/papan informasi.
  3. Surat dan surat elektronik.
  4. Website/media informasi resmi pemerintah.
  5. Media sosial resmi.
  6. Telepon/WhatsApp pelayanan.
  7. Formulir permohonan informasi publik.
  8. Mekanisme Pelayanan

Masyarakat yang membutuhkan informasi dapat mengajukan permohonan melalui petugas pelayanan informasi.

Alur pelayanan:

Pemohon → Mengajukan Permohonan → Verifikasi → Pencatatan/Register → Koordinasi dengan Unit Kerja → Penyediaan Informasi → Penyerahan Informasi → Dokumentasi/Arsip

 

III. REKAPITULASI PELAYANAN INFORMASI

 

No

Uraian

Jumlah

1

Jumlah permohonan informasi

25

2

Permohonan yang dikabulkan

24

3

Permohonan yang ditolak

1

4

Permohonan yang masih dalam proses

0

5

Permohonan melalui datang langsung

10

6

Permohonan melalui surat

3

7

Permohonan melalui media elektronik/WA

12

8

Keberatan atas pelayanan informasi

0

9

Sengketa informasi

0

Catatan: Angka di atas adalah data riil Kecamatan Karanganom.

  1. JENIS INFORMASI YANG DIMOHON

No

Jenis Informasi

Jumlah Permohonan

1

Informasi pelayanan administrasi

8

2

Informasi kependudukan

5

3

Informasi pemerintahan desa

4

4

Informasi program/kegiatan kecamatan

3

5

Informasi pembangunan

2

6

Informasi lainnya

3

Jumlah

25

  1. WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN

Pelayanan informasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan standar pelayanan informasi publik.

Petugas berupaya memberikan informasi yang tersedia secara cepat dan tepat. Untuk informasi yang membutuhkan koordinasi dengan perangkat daerah/unit kerja lain, penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  1. PENANGANAN KEBERATAN

Selama periode pelaporan Tahun 2025:

  • Jumlah keberatan yang diterima: 0
  • Jumlah keberatan yang telah diselesaikan: 0
  • Jumlah keberatan yang masih dalam proses: 0
  • Sengketa informasi publik: 0

Apabila terdapat keberatan, Kecamatan Karanganom akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme penyelesaian keberatan informasi publik.

VII. KENDALA DAN UPAYA PENYELESAIAN

  1. Kendala

Beberapa kendala yang dapat dihadapi dalam pelayanan informasi antara lain:

  1. Belum semua informasi terdokumentasi secara terintegrasi.
  2. Keterbatasan sumber daya manusia pengelola informasi.
  3. Masih terdapat masyarakat yang belum memahami prosedur permohonan informasi.
  4. Beberapa informasi membutuhkan koordinasi dengan perangkat daerah/unit kerja terkait.
  5. Upaya Penyelesaian

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan dilakukan:

  1. Penataan dan pembaruan database informasi.
  2. Peningkatan kompetensi petugas pelayanan informasi.
  3. Penyediaan informasi secara berkala melalui media informasi.
  4. Peningkatan koordinasi antar-unit kerja.
  5. Sosialisasi mekanisme pelayanan informasi kepada masyarakat.
  6. Evaluasi pelayanan informasi secara berkala.

VIII. KESIMPULAN

Pelayanan informasi publik di Kecamatan Karanganom Tahun 2026 telah dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Ke depan, Kecamatan Karanganom akan terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik agar masyarakat memperoleh informasi yang mudah, cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

  1. PENUTUP

Demikian Laporan Layanan Informasi Publik Kecamatan Karanganom Tahun 2026 ini dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban dan bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.

 

 

            Ditetapkan  di  Karanganom

                                                                                   

CAMAT KARANGANOM

 TTD

JOKO HANDOYO,.S.STP,.M.Si

Pembina Tk. I

NIP. 197806171998021002