TUPOKSI KECAMATAN
TUPOKSI KECAMATAN
- Camat
Tugas Pokok:
Memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan di wilayah kecamatan.
Fungsi:
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah kecamatan.
- Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
- Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
- Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
- Mengoordinasikan pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum.
- Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Melaksanakan pelayanan administrasi kepada masyarakat sesuai kewenangan.
- Melaksanakan koordinasi dengan Forkopimcam, perangkat daerah, pemerintah desa, dan instansi terkait.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
- Sekretariat Kecamatan
Tugas Pokok:
Melaksanakan koordinasi, pembinaan, administrasi, dan pelayanan teknis dalam mendukung pelaksanaan tugas kecamatan.
Fungsi:
- Menyusun program dan kegiatan sekretariat.
- Melaksanakan administrasi umum dan kepegawaian.
- Melaksanakan pengelolaan keuangan.
- Melaksanakan pengelolaan barang milik daerah.
- Menyelenggarakan tata naskah dinas dan kearsipan.
- Menyiapkan bahan perencanaan dan pelaporan.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas antar-subbagian/seksi.
- Menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan kecamatan.
- Subbagian Umum dan Kepegawaian
Tugas Pokok:
Melaksanakan administrasi umum, ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, dan perlengkapan kecamatan.
Fungsi:
- Pengelolaan surat masuk dan surat keluar.
- Pengelolaan arsip dan dokumen.
- Pengelolaan administrasi kepegawaian.
- Penyiapan kebutuhan sarana dan prasarana kantor.
- Pengelolaan inventaris barang.
- Penyiapan rapat dan kegiatan kedinasan.
- Pengelolaan pelayanan internal perkantoran.
- Subbagian Perencanaan dan Keuangan
Tugas Pokok:
Melaksanakan perencanaan, penganggaran, penatausahaan keuangan, pelaporan, dan evaluasi program/kegiatan kecamatan.
Fungsi:
- Menyusun rencana kerja dan program kecamatan.
- Menyiapkan dokumen perencanaan dan penganggaran.
- Melaksanakan administrasi dan penatausahaan keuangan.
- Menyusun laporan keuangan.
- Menyusun laporan kinerja.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan.
- Menyiapkan bahan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.
- Seksi Pemerintahan
Tugas Pokok:
Melaksanakan koordinasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan.
Fungsi:
- Melaksanakan pembinaan administrasi pemerintahan desa.
- Mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Melaksanakan fasilitasi administrasi kependudukan.
- Melaksanakan pembinaan kelembagaan pemerintahan desa.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Menyiapkan bahan koordinasi pemilihan kepala desa dan kegiatan pemerintahan lainnya.
- Melaksanakan tugas pemerintahan umum sesuai kewenangan.
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Tugas Pokok:
Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan masyarakat serta pembangunan desa.
Fungsi:
- Mengoordinasikan program pemberdayaan masyarakat.
- Memfasilitasi pembangunan dan pemberdayaan desa.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
- Melaksanakan pembinaan kelembagaan masyarakat.
- Memfasilitasi pengembangan potensi ekonomi masyarakat.
- Melaksanakan monitoring kegiatan pembangunan desa.
- Mengoordinasikan kegiatan sosial kemasyarakatan.
What's Your Reaction?




