TUPOKSI KECAMATAN

TUPOKSI KECAMATAN

TUPOKSI KECAMATAN

  1. Camat

Tugas Pokok:
Memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan di wilayah kecamatan.

Fungsi:

  1. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah kecamatan.
  2. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  3. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
  4. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
  5. Mengoordinasikan pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum.
  6. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
  7. Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
  8. Melaksanakan pelayanan administrasi kepada masyarakat sesuai kewenangan.
  9. Melaksanakan koordinasi dengan Forkopimcam, perangkat daerah, pemerintah desa, dan instansi terkait.
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
  1. Sekretariat Kecamatan

Tugas Pokok:
Melaksanakan koordinasi, pembinaan, administrasi, dan pelayanan teknis dalam mendukung pelaksanaan tugas kecamatan.

Fungsi:

  1. Menyusun program dan kegiatan sekretariat.
  2. Melaksanakan administrasi umum dan kepegawaian.
  3. Melaksanakan pengelolaan keuangan.
  4. Melaksanakan pengelolaan barang milik daerah.
  5. Menyelenggarakan tata naskah dinas dan kearsipan.
  6. Menyiapkan bahan perencanaan dan pelaporan.
  7. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas antar-subbagian/seksi.
  8. Menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan kecamatan.
  1. Subbagian Umum dan Kepegawaian

Tugas Pokok:
Melaksanakan administrasi umum, ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, dan perlengkapan kecamatan.

Fungsi:

  • Pengelolaan surat masuk dan surat keluar.
  • Pengelolaan arsip dan dokumen.
  • Pengelolaan administrasi kepegawaian.
  • Penyiapan kebutuhan sarana dan prasarana kantor.
  • Pengelolaan inventaris barang.
  • Penyiapan rapat dan kegiatan kedinasan.
  • Pengelolaan pelayanan internal perkantoran.
  1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan

Tugas Pokok:
Melaksanakan perencanaan, penganggaran, penatausahaan keuangan, pelaporan, dan evaluasi program/kegiatan kecamatan.

Fungsi:

  • Menyusun rencana kerja dan program kecamatan.
  • Menyiapkan dokumen perencanaan dan penganggaran.
  • Melaksanakan administrasi dan penatausahaan keuangan.
  • Menyusun laporan keuangan.
  • Menyusun laporan kinerja.
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan.
  • Menyiapkan bahan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.
  1. Seksi Pemerintahan

Tugas Pokok:
Melaksanakan koordinasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan.

Fungsi:

  1. Melaksanakan pembinaan administrasi pemerintahan desa.
  2. Mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan desa.
  3. Melaksanakan fasilitasi administrasi kependudukan.
  4. Melaksanakan pembinaan kelembagaan pemerintahan desa.
  5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
  6. Menyiapkan bahan koordinasi pemilihan kepala desa dan kegiatan pemerintahan lainnya.
  7. Melaksanakan tugas pemerintahan umum sesuai kewenangan.
  1. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Tugas Pokok:
Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan masyarakat serta pembangunan desa.

Fungsi:

  1. Mengoordinasikan program pemberdayaan masyarakat.
  2. Memfasilitasi pembangunan dan pemberdayaan desa.
  3. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
  4. Melaksanakan pembinaan kelembagaan masyarakat.
  5. Memfasilitasi pengembangan potensi ekonomi masyarakat.
  6. Melaksanakan monitoring kegiatan pembangunan desa.
  7. Mengoordinasikan kegiatan sosial kemasyarakatan.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0