SK PPID Kecamatan
PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
KECAMATAN KARANGANOM
Jl. Raya – Penggung -JatinomTelp. 0272337329
KARANGANOM 57475
KEPUTUSAN CAMAT KARANGANOM KABUPATEN KLATEN
NOMOR : 8.1 TAHUN 2022
TENTANG
PEMBENTUKAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU PADA KECAMATAN KARANGANOM KABUPATEN KLATEN TAHUN 2021
CAMAT KARANGANOM,
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik di lingkungan Kecamatan Karanganom Kabupaten Klaten, maka Camat Karanganom Kabupaten Klaten perlu menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di Kecamatan Karanganom;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Camat Karanganom Kabupaten Klaten tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di Kecamatan Karanganom Kabupaten Klaten;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246 Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antar Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Derah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indoneesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah ( Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tewngah Nomor 42);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 157);
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Pertunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintah Derah Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 Nomor 12);
- Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1480);
- Peraturan Bupati Klaten Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan KESATU
:
: Menunjuk Pejabat yang Terlampir dalam Surat Keputusan Ini sebagai Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pada Kecamatan Karanganom dengan Tugas dan Kewenangan sesuai Peraturan yang berlaku;
KEDUA
:
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bertugas untuk :
- Melaksanakan Tugas Pelayanan Informasi Publik di Bidang Publik masing-masing sesuai Kewenangan Informasi yang dikuasai.
- Melaksanakan Koordinasi, Sosialisasi, dan Penguatan Pelayanan Informasi Publik dengan bekerja sama dengan PPID Kecamatan Karanganom.
- Melaksanakan Tugas Teknis yaitu :
- Menyimpan, Mendokumentasi, menyediakan, dan memberi layanan informasi sesuai aturan yang berlaku secara sederhana, tepat dan murah.
- Menetapkan prosedur operasional pelayanan informasi,
- Menginventarisasi dan menyusun informasi yang dikuasai dalam daftar informasi publik,
- Menginventarisasi dan melaporkan kepada Bupati melalui PPID Kabupaten tentang laporan layanan informasi,
- Mendukung penguatan data dan informasi di PPID Kecamatan Karanganom
- Menggunakan Media Sosial untuk mendukung layanan informasi dan transparansi publik,
- Mengelola informasi publik melalui website badan publik.
KETIGA
:
Segala Biaya yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan.
Ditetapkan di : Karanganom
Pada tanggal :
CAMAT KARANGANOM
|
LAMPIRAN : |
Keputusan Camat Karanganom |
|||
|
|
|
|
|
Kab. Klaten |
|
Nomor |
|
: |
Tahun 2022 |
|
|
Tanggal |
: |
|
||
|
Tentang |
: |
Pembentukan Pejabat |
||
|
|
|
|
|
Pengelola Informasi dan |
|
|
|
|
|
Dokumentasi (PPID) |
|
|
|
|
|
Kecamatan Karanganom |
|
|
|
|
|
Kabupaten Klaten |
|
TIM REFORMASI BIROKRASI KECAMATAN KARANGANOM |
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
NO |
JABATAN DALAM INSTANSI |
|
|
|
KEDUDUKAN |
|
|
|
|
|
|
1 |
2 |
|
|
|
3 |
1. |
Camat Karanganom |
|
Atasan PPID |
||
|
|
|
|
|
|
2. |
Sekretaris Kecamatan Karanganom |
|
PPID |
|
|
|
|
|
|
||
3. |
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian |
|
Koordinator Bidang Layanan dan |
||
|
Kecamatan Karanganom |
|
Sengketa |
||
|
|
|
|
||
4. |
Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan |
|
Koordinator Bidang Dokumentasi dan |
||
|
Kecamatan Karanganom |
|
Arsip |
|
|
|
|
|
|
|
|
CAMAT KARANGANOM