Profil PPID Kecamatan Karanganom

PROFIL PPID KECAMATAN KARANGANOM

P R O F I L

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

Salam Transparansi

Kecamatan Karanganom Kabupaten Klaten
Jl. Penggung-Jatinom No. 3 Klaten Kode Pos 57475
Telepon / Faksimile (0272) 337329
Website Karanganom.klatenkab.go.id
Email kec.Karanganom@klaten.go.id

Kecamatan Karanganom Kabupaten Klaten dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Klaten, serta Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan
Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka
adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang¬undangan.
Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk
diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak
setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan
masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat
tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang - Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting
sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh
Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara
cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat
dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan
Informasi.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik
yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik
dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara
negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi
nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti
lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau
menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan
masyarakat, dan/atau luar negeri.
Pedoman pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Klaten diatur dalam Peraturan Bupati Klaten Nomor 61 Tahun 2018 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan

Dan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten serta Surat
Keputusan Bupati Klaten Nomor 487.22/682 Tahun 2019 Tentang Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Dengan terbentuknya PPID Pembantu di Kecamatan Karanganom Kabupaten Klaten maka
pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan
oleh Kecamatan Karanganom Kabupaten Klaten sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14
Tahun 2008

PPID Kecamatan Karanganom Kabupaten Klaten beralamat :

Jl. Raya Jabung No. 23 Klaten; Telp (0272) 3359555; HP/WA : 082220570087; Website
: https://Karanganom.klaten. Jl. Penggung-Jatinom No. 3 Klaten Kode Pos 57475

Telepon / Faksimile (0272) 337329
Website Karanganom.klatenkab.go.id
Email kec.Karanganom@klaten.go.idgo.id

Untuk Profil Singkat PPID kecamatan KAranganom Bisa klik Disini