STANDAR PELAYANAN

 DOKUMEN

 

STANDAR  PELAYANAN KECAMATAN KARANGANOM

KABUPATEN KLATEN

 

 

 

TAHUN 2023

KECAMATAN KRANGANOM

 

 

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN  KLATEN

            KECAMATAN KARANGANOM

                   Jl. Raya – Penggung  -Jatinom Telp. (0272)337329

                                   KARANGANOM 57475

 

 

 

KEPUTUSAN CAMAT KARANGANOM

    NOMOR  005.1 TAHUN 2022

TENTANG

STANDAR  PELAYANAN KECAMATAN KARANGANOM

 

CAMAT KARANGANOM,

 

Menimbang

:

a.     bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan yang berbunyi Setiap Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik untuk setiap jenis pelayanan;

b.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Camat Karanganom.;

Mengingat

 

:

1.  Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah kabupaten dalam Provinsi Jawa Tengah;

3.  Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;  

4.  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;  

5.  Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;  

6.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

7.  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;  

8.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah;

9.     Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;  

10. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;  

11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ;  

12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

13. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2019 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

14. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten;

15. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik ;

16. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

 

17. Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Klaten;

18. Peraturan Bupati Klaten Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten;

19. Peraturan Bupati Nomor Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten;

20. Peraturan Bupati Klaten Nomor 63 Tahun 2016 Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Di Kabupaten Klaten;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan   :    

KESATU         :   Standart Pelayanan Kecamatan Karanganom. sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

KEDUA           :   Standart Pelayanan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU Keputusan ini terdiri dari :

  1. Standar Pelayanan Legalisasi Umum ;
  2. Standar Pelayanan Legalisasi Keterangan Ahli Waris;
  3. Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Dispensasi Nikah;
  4. Standar Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;
  5. Standar Pelayanan Perekaman E-KTP;
  6. Standar Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga;
  7. Standar Pelayanan Penerbitan Pindah Penduduk;
  8. Standar Pelayanan Rekomendasi Ijin Keramaian;

KETIGA          :   Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA Keputusan ini dipergunakan sebagai pedoman bagi setiap pelaksana pelayanan publik di Lingkungan Kecamatan Karanganom

KEEMPAT       :   Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di Klaten

pada tanggal 03 Januari 2022

 

 

LAMPIRAN

KEPUTUSAN CAMAT KARANGANOM

NOMOR   005.1     TAHUN  2022

TENTANG

STANDAR PELAYANAN KECAMATAN Karanganom.

 

  1. PELAYANAN PEREKAMAN E-KTP
  2. Dasar Hukum :

Dalam penyelenggaraan pelayanan Legalisasi Umum menggunakan Dasar Hukum sebagai berikut :

  1. Perbub Kab Klaten Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Klaten.
  2. Perda Kab Klaten Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  3. Persyaratan :

Surat Permohonan Legalisasi

 

  1. Sistem, Mekanisme, Dan Prosedur :
  2. Staf menerima pengajuan legalisasi, meneliti kelengkapan persyaratan serta mengembalikan persyaratan yang belum lengkap.
  3. Staf mencatat dalam buku register pengajuan legalisasi (bagi pengajuan yang telah memenuhi persyaratan)
  4. Kasubag Umpeg mengoreksi, meneliti ulang berkas pengajuan legalisasi, paraf dan penandatanganan oleh camat / sekcam
  5. Staf menyerahkan kepada pemohon
  6. Staf mengarsipkan berkas pengajuan legalisasi
  7. Kasubag Umpeg melaporkan secara berkala/mingguan tentang pelayanan legalisasi umum kepada pimpin

 

  1. Jangka Waktu Penyelesaian :

35 (Tiga puluh lima) menit

 

  1. Biaya / Tarif :

GRATIS

 

  1. Produk Layanan :

Surat Legalisasi Umum

  1. Sarana, Prasarana, Dan/Atau Fasilitas :
  2. Perangkat Komputer
  3. Buku registrasi
  4. Buku Agenda
  5. Ruang Tunggu
  6. Penanganan Pengaduan, Saran, Dan Masukan :

Pengaduan    dapat disampaikan         secara         lisan,

WA : 08995568868

Telepon : 0272 551014

e-mail : KecamatanKaranganom123@gmail.com

Instagram : KecamatanKaranganom_makmur  atau  media masa (website: Karanganom.klaten.go.id) yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat      internal.  Hasilevaluasi disampaikan ke Camat untuk ditindaklanjuti

  1. Kompetensi Pelaksana :
  2. D3 / SI
  3. Memahami Pesyaratan Surat Keterangan
  4. Mampu mengoperasikan komputer
  5. Pengawasan Internal :

Pengawasan dilakukan secara berjenjang dari Camat dan APIP ke Kasi dan Kasi ke Staf.

  1. Jumlah Pelaksana : 2 Orang

 

  1. Jaminan Pelayanan :

 

  1. Memberikan pelayanan yang mudah, tepat waktu, dan transparan.
  2. Meningkatkan profesionalisme aparatur dengan peningkatan kompetensi, kedisiplinan, ketelitian, keramahan, rasa  tanggung  jawab  dan  tertibadministrasi.
  3. Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan

 

  1. Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan :
  2. Legalisasi dijamin keabsahannya
  3. Ruang Tunggu dijamin kenyamanannya
  4. Tempat parkir yang luas dan aman
  5. Tidak ada pungutan biaya
  6. Tersedia minuman gratis
  7. Evaluasi Kinerja Pelaksana.
  8. Evaluasi kinerja pelaksana pelayanan publik dilakukan setiap seminggu sekali melalui rapat koordinasi setiap hari Selasa;
  9. Dilaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat secara berkala 6 (enam) bulan sekali. (Disesuaikan Kebutuhan)
  10. Dilaksanakan Evaluasi Kinerja Pelayan Publik oleh Tim EKK Kabupaten Klaten, Ombudsman dan Menpan (Disesuaikan Kebutuhan)
  11. Evaluasi kinerja dilaksanakan periodik setiap bulan secara berjenjang melalui rapat-rapat internal

 

  1. PELAYANAN LEGALISASI KETERANGAN AHLI WARIS

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

-          Perbub Kab Klaten Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Klaten.

-          Perda Kab Klaten Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik .

2.

Persyaratan Pelayanan

1. Surat Kematian dari Desa/Dokter

2. Pernyataan ahli waris dan ditandatangani oleh seluruh ahli waris bermaterai dan ditandatangani saksi dan Kepala Desa

3.

Sistem, mekanisme, dan

prosedur

1.    Staf menerima pengajuan legalisasi surat keterangan ahli waris dan meneliti kelengkapan persyaratan serta mengembalikan bagi persyaratan yang belum lengkap

2.    Staf mencatat dalam buku register pengajuan surat keterangan ahli waris (bagi pengajuan yang telah memenuhi persyaratan)

3.    Kasi Pemerintahan meneliti ulang pengajuan surat keterangan ahli waris, paraf dan penandatanganan oleh Camat

4.    Menyerahkan kepada pemohon legalisasi surat keterangan ahli waris

5.    Staf mengarsipkan berkas pengajuan surat keterangan ahli waris

6.    Kasi Pemerintahan melaporkan secara berkala/mingguan tentang pelayanan surat keterangan ahli waris kepada pimpinan

4.

Jangka waktu

penyelesaian

75 (Tujuh Puluh Lima) menit

5.

Biaya/tarif

Gratis

6.

Produk Layanan

Legalisasi Keterangan Ahli Waris

7.

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

1.    Perangkat Komputer

2.   Buku registrasi

3.   Buku Agenda

4.   Ruang Tunggu

8.

Kompetensi Pelaksana

1.   D3 / SI

2.   Memahami Masalah Warisan

3.   Mampu mengoperasikan komputer

9.

Pengawasan internal

Pengawasan dilakukan secara berjenjang dari Camat dan APIP  ke Kasi dan Kasi ke Staf.

10.

Penanganan pengaduan, saran, dan

masukan

Pengaduan  dapat  disampaikan secara   lisan,

WA : 0831 0846 9562

Telepon : -

e-mail : KecamatanKaranganom123@gmail.com

Instagram : KecamatanKaranganom_makmur  atau  media masa (website: Karanganom.klaten.go.id) yang selanjutnya akan   dibahas dalam rapat  internal.                   Hasilevaluasi disampaikan ke Camat untuk ditindaklanjuti.

11.

Jumlah pelaksana

1 (satu) orang

12.

Jaminan Layanan

-        Memberikan pelayanan yang mudah, tepat waktu, dan transparan.

-        Meningkatkan profesionalisme aparatur dengan peningkatan kompetensi, kedisiplinan, ketelitian, keramahan,  rasa  tanggung  jawab  dan  tertib

administrasi.

-        Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan

13.

Jaminan keamanan dan

keselamatan pelayanan

-        Kartu Keluarga (KK) dijamin keabsahannya

-        Ruang Tunggu dijamin kenyamanannya

-        Tempat parkir yang luas dan aman

-        Tidak ada pungutan biaya

-        Tersedia minuman gratis

14.

Evaluasi kinerja

Pelaksana

Evaluasi kinerja dilaksanakan periodik setiap bulan secara berjenjang melalui rapat-rapat internal

 

III. PELAYANAN PENERBITAN REKOMENDASI DISPENSASI NIKAH

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

-          Perbub Kab Klaten Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Klaten.

-          Perda Kab Klaten Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik .

2.

Persyaratan

Pelayanan

Permohonan Dispensasi Nikah dari KUA

3.

Sistem, mekanisme, dan

prosedur

1.    Staf menerima pengajuan rekomendasi dispensasi nikah dan meneliti kelengkapan persyaratan serta mengembalikan bagi persyaratan yang belum lengkap

2.    Staf mencatat dalam buku register pengajuan rekomendasi dispensasi nikah (bagi pengajuan yang telah memenuhi persyaratan)

3.    Kasi PPM Mengoreksi, meneliti ulang berkas pengajuan rekomendasi dispensasi nikah, paraf dan penandatanganan oleh Camat atau Sekcam

4.    Staf menyerahkan rekomendasi dispensasi nikah kepada pemohon

5.    Staf mengarsipkan berkas pengajuan rekomendasi dispensasi nikah

6.    Kasi PPM melaporkan secara berkala/mingguan tentang pelayanan rekomendasi dispensasi nikah kepada pimpinan

4.

Jangka waktu penyelesaian

35 ( Tiga puluh lima) menit

5.

Biaya/tarif

Gratis

6.

Produk Layanan

Rekomendasi Nikah

7.

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

1.    Perangkat Komputer

2.   Buku registrasi

3.   Buku Agenda

4.   Ruang Tunggu

8.

Kompetensi Pelaksana

1.   D3 / SI

2.   Memahami Rekomendasi Dispensasi Nikah

3.   Mampu mengoperasikan komputer

9.

Pengawasan internal

Pengawasan dilakukan secara berjenjang dari Camat dan APIP  ke Kasi dan Kasi ke Staf.

10.

Penanganan pengaduan, saran, dan

masukan

Pengaduan  dapat  disampaikan secara   lisan,

WA : 0831 0846 9562

Telepon : -

e-mail : KecamatanKaranganom123@gmail.com

Instagram : KecamatanKaranganom_makmur  atau  media masa (website: Karanganom.klaten.go.id) yang selanjutnya akan   dibahas dalam rapat  internal.                   Hasilevaluasi disampaikan ke Camat untuk ditindaklanjuti

11.

Jumlah pelaksana

1 (satu) orang

12.

Jaminan pelayanan

-        Memberikan pelayanan yang mudah, tepat waktu, dan transparan.

-        Meningkatkan profesionalisme aparatur dengan peningkatan kompetensi, kedisiplinan, ketelitian, keramahan,  rasa  tanggung  jawab  dan  tertib

administrasi.

Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan

13.

Jaminan keamanan dan keselamatan

pelayanan

-        Kartu Keluarga (KK) dijamin keabsahannya

-        Ruang Tunggu dijamin kenyamanannya

-        Tempat parkir yang luas dan aman

-        Tidak ada pungutan biaya

-        Tersedia minuman gratis

14.

Evaluasi kinerja

Pelaksana

Evaluasi kinerja dilaksanakan periodik setiap bulan secara berjenjang melalui rapat-rapat internal

 

  1. IV. STANDAR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. V. STANDAR PELAYANAN PEREKAMAN E-KTP

 

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

-          Perbub Kab Klaten Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Klaten.

-          Perda Kab Klaten Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik .

2.

Persyaratan Pelayanan

Pengantar Desa, KK

3.

Sistem,

mekanisme, dan prosedur

1.   Staf menerima pengajuan penerbitan KTP dan meneliti kelengkapan persyaratan serta mengembalikan bagi persyaratan yang belum lengkap

2.   Mencatat dalam buku register KTP dan memberikan tanda terima (bagi pengajuan penerbitan KTP yang persyaratannya telah lengkap)

3.   Kasi Pemerintahan mengkoreksi dan meneliti ulang terhadap persyaratan penerbitan KTP dan pembubuhan paraf

4.   Pencetakan KTP oleh operator

Pencocokan hasil cetak KTP dengan berkas pengajuan KTP dan pengarsipan oleh staf

5.   Pencatatan dalam buku bantu hasil cetak KTP, pemberian kode (jadi) pada buku register KTP dan penyimpanan KTP oleh staf

6.   Menyerahkan kepada yang mengajukan penerbitan KTP oleh staf

7.   Kasi Pemerintahan melaporkan secara berkala/mingguan tentang pelayanan penerbitan KTP kepada pimpinan

4.

Jangka waktu

penyelesaian

50 (Lima puluh) menit

5.

Biaya/tarif

Gratis

6.

Produk Layanan

Perekaman KTP

Cetak KTP

7.

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

1.   Perangkat Komputer

2.   Buku registrasi

3.   Buku Agenda

4.   Ruang Tunggu

8.

Kompetensi Pelaksana

1.   D3 / SI

2.   Memahami E-KTP

3.   Mampu mengoperasikan komputer

9.

Pengawasan

internal

Pengawasan dilakukan secara berjenjang dari  Camat dan APIP

ke Kasi dan Kasi ke Staf/Operator.

10.

Penanganan pengaduan,

saran, dan masukan

Pengaduan  dapat  disampaikan secara   lisan,

WA : 0831 0846 9562

Telepon : -

e-mail : KecamatanKaranganom123@gmail.com

Instagram : KecamatanKaranganom_makmur  atau  media masa (website: Karanganom.klaten.go.id) yang selanjutnya akan  dibahas dalam rapat      internal.          Hasilevaluasi disampaikan ke Camat untuk ditindaklanjuti.

11.

Jumlah

pelaksana

1 (Satu) orang

12.

Jaminan pelayanan

-        Memberikan pelayanan yang mudah, tepat waktu, dan transparan.

-        Meningkatkan profesionalisme aparatur dengan peningkatan kompetensi, kedisiplinan, ketelitian, keramahan, rasa tanggung jawab dan tertib administrasi.

-        Peleyanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan

 

13.

Jaminan keamanan dan keselamatan

pelayanan

-        Perekaman KTP dijamin keabsahannya

-        Ruang Tunggu dijamin kenyamanannya

-        Tempat parkir yang luas dan aman

-        Tidak ada pungutan biaya

-        Tersedia minuman Gratis

14.

Evaluasi kinerja

Pelaksana

-          Evaluasi kinerja dilaksanakan periodik setiap bulan

secara berjenjang melalui rapat-rapat internal

-          Dilaksanakan survei kepuasan masyarakat secara berkala 6 (enam) bulan sekali

-          Dilaksanakan evaluasi kinerja pelayanan publik oleh Tim EKK Kabupaten Klaten

 

 

 

  1. VI. STANDAR PELAYANAN PENERBITAN KARTU KELUARGA

 

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

-          Perbub Kab Klaten Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Klaten.

-          Perda Kab Klaten Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik .

2.

Persyaratan Pelayanan

1.  Pengantar Desa

2.  Mengisi formulir

3.  Data dukung lainnya;akta kelahiran, ijazah, surat nikah, surat keterangan hilang, KK lama, dll; (menyesuaikan KK yang dimohon : KK Baru,perubahan data,KK hilang).

3.

Sistem,

mekanisme, dan prosedur

1.    Staf menerima pengajuan penerbitan KK dan meneliti kelengkapan persyaratan serta mengembalikan bagi persyaratan yang belum lengkap

2.    Staf mencatat dalam buku register pengajuan KK dan memberikan tanda terima (bagi pengajuan penerbitan KK yang telah memenuhi persyaratan)

3.    Kasi Pemerintahan mengoreksi, meneliti ulang berkas pengajuan penerbitan KK

4.    Staf menginput serta mencetak pengajuan KK

5.    Staf mencatat dalam buku bantu hasil cetak KK dan memberi kode pada buku register

6.    Menyerahkan penerbitan KK kepada pemohon

7.    Pengarsipan berkas pengajuan KK

8.    Kasi pemerintahan melaporkan secara berkala/mingguan tentang pelayanan KK pada pimpinan

 

4.

Jangka waktu penyelesaian

55 (Lima puluh lima) menit

5.

Biaya/tarif

Gratis

6.

Produk Layanan

Kartu Keluarga

7.

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

1.   Perangkat Komputer

2.   Buku registrasi

3.   Buku Agenda

4.   Ruang Tunggu

8.

Kompetensi Pelaksana

1.   D3 / SI

2.   Memahami KK

3.   Mampu mengoperasikan komputer

9.

Pengawasan

internal

Pengawasan dilakukan secara berjenjang dari  Camat dan APIP

Ke Kasi dan Kasi ke Staf/Operator.

10.

Penanganan pengaduan,

saran, dan masukan

Pengaduan  dapat  disampaikan secara   lisan,

WA : 0831 0846 9562

Telepon : -

e-mail : KecamatanKaranganom123@gmail.com

Instagram : KecamatanKaranganom_makmur  atau  media masa (website: Karanganom.klaten.go.id) yang selanjutnya akan        dibahas dalam rapat          internal. Hasilevaluasi disampaikan ke Camat untuk ditindaklanjuti.

11.

Jumlah

pelaksana

1 (satu) orang

12.

Jaminan pelayanan

-        Memberikan pelayanan yang mudah, tepat waktu, dan transparan.

-        Meningkatkan profesionalisme aparatur dengan peningkatan kompetensi, kedisiplinan, ketelitian, keramahan,  rasa  tanggung  jawab  dan  tertib

administrasi.

-        Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan

13.

Jaminan keamanan dan

keselamatan pelayanan

-        Kartu Keluarga (KK) dijamin keabsahannya

-        Ruang Tunggu dijamin kenyamanannya

-        Tempat parkir yang luas dan aman

-        Tidak ada pungutan biaya

-        Tersedia minuman gratis

14.

Evaluasi kinerja

Pelaksana

Evaluasi kinerja dilaksanakan periodik setiap bulan

secara berjenjang melalui rapat-rapat internal

 

 

VII.  STANDAR PELAYANAN PENERBITAN PINDAH PENDUDUK

 

 

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

-          Perbub Kab Klaten Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Klaten.

-          Perda Kab Klaten Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik .

2.

Persyaratan Pelayanan

1. Pengantar Desa

2. Kartu Keluarga asli

3. KTP yang bersangkutan

3.

Sistem, mekanisme, dan

prosedur

1.    Staf menerima pengajuan surat pindah tempat dan meneliti kelengkapan persyaratan serta mengembalikan bagi persyaratan yang belum lengkap

2.    Mencatat dalam buku register pengajuan surat pindah tempat dan memberikan tanda terima (bagi pengajuan surat pindah yang telah memenuhi persyaratan)

3.    Kasi Pemerintahan mengoreksi, meneliti ulang berkas pengajuan surat pindah tempat (termasuk pencabutan KTP dan KK), penerbitan surat pengantar ke Dukcapil (bagi pindah tempat ke luar daerah) atau penerbitan surat pindah tempat (bagi pindah tempat dalam wilayah kabupaten)

4.    Staf menyerahkan surat pengantar atau surat pindah kepada pemohon

5.    Staf mengarsip berkas pengajuan surat pindah

6.    Kasi Pemerintahan melaporkan secara berkala/mingguan tentang pelayanan surat pindah tempat kepada pimpinan

4.

Jangka waktu penyelesaian

55 (Lima puluh lima) menit

5.

Biaya/tarif

Gratis

6.

Produk Layanan

Pengantar Pindah Domisili

7.

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

1.   Perangkat Komputer

2.   Buku registrasi

3.   Buku Agenda

4.   Ruang Tunggu

8.

Kompetensi Pelaksana

1.   D3 / SI

2.   Memahami Penanganan Surat Pindah Penduduk

3.   Mampu mengoperasikan komputer

9.

Pengawasan internal

Pengawasan dilakukan secara berjenjang dari Camat dan APIP ke Kasi dan Kasi ke Staf/Operator.

10.

Penanganan pengaduan, saran, dan

masukan

Pengaduan  dapat  disampaikan secara   lisan,

WA : 0831 0846 9562

Telepon : -

e-mail : KecamatanKaranganom123@gmail.com

Instagram : KecamatanKaranganom_makmur  atau  media masa (website: Karanganom.klaten.go.id) yang selanjutnya akan   dibahas dalam rapat  internal.                   Hasilevaluasi disampaikan ke Camat untuk ditindaklanjuti.

11.

Jumlah pelaksana

1 (satu) orang

 

12.

Jaminan pelayanan

-        Memberikan pelayanan yang mudah, tepat waktu, dan transparan.

-        Meningkatkan profesionalisme aparatur dengan peningkatan kompetensi, kedisiplinan, ketelitian, keramahan,  rasa  tanggung  jawab  dan  tertib

administrasi.

-          Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan

13.

Jaminan keamanan dan keselamatan

pelayanan

-        Kartu Keluarga (KK) dijamin keabsahannya

-        Ruang Tunggu dijamin kenyamanannya

-        Tempat parkir yang luas dan aman

-        Tidak ada pungutan biaya

-        Tersedia minuman gratis

14.

Evaluasi kinerja

Pelaksana

Evaluasi kinerja dilaksanakan periodik setiap bulan secara berjenjang melalui rapat-rapat internal

 

VII.  STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI IJIN KERAMAIAN

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

-          Perbub Kab Klaten Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Klaten.

-          Perda Kab Klaten Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik .

2.

Persyaratan Pelayanan

Permohonan Ijin Keramaian

3.

Sistem,

mekanisme, dan prosedur

1.  Staff menerima pengajuan rekomendasi ijin keramaian , meneliti kelengkapan persyaratan serta mengembalikan bagi persyaratan yang belum lengkap.

2.  Staff mencatat dalam buku register Pengajuan rekomendasi Ijin Keramaian ( Bagi Pengjuan Yang telah memenuhi persyaratan)

3.  Kasie Trantib mengoreksi, meneliti ulang berkas pengajuan rekomendasi ijin keramaian , Paraf, dan penandatangan oleh camat.

4.  Staff menyampaikan Rekomendasi ijin keramaian kepada pemohon

5.  Staff Mengarsip berkas pengajuan rekomendasi ijin keramaian .

6.  Kasie Trantib memenatau kegiatan keramaian (apabila terselenggaranya untuk tujuna bisnis atau bersifat hubungan umum).

7.  Kasie Trantib melaorkan secara berkala/ mingguan tentang pelayanan rekomendasi ijin keramaian kepada pimpinan.

 

4.

Jangka waktu penyelesaian

35 ( Tiga Puluh lima) menit

5.

Biaya/tarif

Gratis

6.

Produk Layanan

Rekomendasi Ijin Keramaian

7.

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

1.    Perangkat Komputer

2.   Buku registrasi

3.   Buku Agenda

4.   Ruang Tunggu

8.

Kompetensi Pelaksana

1.   D3 / SI

2.   Memahami Rekomendasi Dispensasi Nikah

3.   Mampu mengoperasikan komputer

9.

Pengawasan

internal

Pengawasan dilakukan secara berjenjang dari Camat dan APIP ke Kasi dan Kasi ke Staf.

10.

Penanganan pengaduan,

saran, dan masukan

Pengaduan  dapat  disampaikan secara   lisan,

WA : 0831 0846 9562

Telepon : -

e-mail : KecamatanKaranganom123@gmail.com

Instagram : KecamatanKaranganom_makmur  atau  media masa (website: Karanganom.klaten.go.id) yang selanjutnya akan   dibahas dalam rapat  internal.                   Hasilevaluasi disampaikan ke Camat untuk ditindaklanjuti

11.

Jumlah

pelaksana

1 (satu) orang

12.

Jaminan pelayanan

-        Memberikan pelayanan yang mudah, tepat waktu, dan transparan.

-        Meningkatkan profesionalisme aparatur dengan peningkatan kompetensi, kedisiplinan, ketelitian, keramahan,  rasa  tanggung  jawab  dan  tertib

administrasi.

-        Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan

13.

Jaminan keamanan dan

keselamatan pelayanan

-        Kartu Keluarga (KK) dijamin keabsahannya

-        Ruang Tunggu dijamin kenyamanannya

-        Tempat parkir yang luas dan aman

-        Tidak ada pungutan biaya

-        Tersedia minuman gratis

14.

Evaluasi kinerja

Pelaksana

Evaluasi kinerja dilaksanakan periodik setiap bulan secara berjenjang melalui rapat-rapat internal

 

 

Ditetapkan di Klaten

pada tanggal : 03 Januari 2022