TIDAK BENAR, KABAR DENDA 250 RIBU BAGI WARGA TIDAK BERMASKER

TIDAK BENAR, KABAR DENDA 250 RIBU BAGI WARGA TIDAK BERMASKER

KLATEN – Kabar yang yang sempat ramai di media sosial yang menyebutkan bakal ada sanksi denda sebesar 250 ribu bagi masyarakat Klaten yang tidak bermasker saat keluar rumah dipastikan bahwa berita itu tidak benar.

Klarifikasi itu ditegaskan Kordinator Pusat Pengendalian dan Operasi Tim Gugus Tugas Penanganan Percepatan (Gugas PP) Covid 19 Kabupaten Klaten Ronny Roekmito, Rabu malam (24/06/20) melalui pesan media sosial di jajaran Pemerintah Kabupaten Klaten.

“Ini (kabar denda 250 ribu bagi yang tidak bermasker) bukan di Klaten” tegas Ronny sekaligus Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten menjawab pertanyaan admin pengaduan Maturibu dari Dinas Komunikasi Informatika Klaten.

Ditambahkan Pemkab Klaten tidak menerapkan sanksi denda bagi warga yang tidak bermasker saat keluar rumah di masa pandemi covid 19.

Pemerintah bakal mengedepankan edukasi dan sosialisasi. Minggu ini masih akan dilakukan sosialisasi menyeluruh. Tapi bagi yang tetap membandel, petugas terpaksa bersikap tegas untuk mengamankan KTP bagi yang melanggar ketentuan protokol kesehatan.

“Penerapan sanksi pengamanan KTP bagi warga tak bermasker di masa pandemi baru akan diterapkan 01 Juli 2020. Sampai Selasa 30 Juni 2020 pemerintah akan terus melakukan sosialisasi. Jadi pemerintah tidak tergesa-gesa menerapkan sanksi KTP yang diamankan. Saat ini kita saling mengingatkan. Semua ini untuk kebaikan dan keselamatan masyarakat. Kewajiban pemerintah adalah melindungi. Tapi ketegasan itu juga dibutuhkan, kalau masyarakat memang abai terkait penerapan protokol kesehatan di masa pandemi” tegasnya.

Menjawab terkait batas waktu diamankannya KTP warga, pria lulusan Fakultas Kedokteran Umum Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta tahun 1980 itu menjelaskan bahwa warga ketika sudah bisa memakai masker dihadapan petugas, maka KTP akan dikembalikan. Petugas akan membuat dua blangko pengamanan KTP, dimana satu berkas disimpan petugas dan lainya bagi yang bersangkutan.

Khusus bagi siswa yang belum memiliki KTP, pelanggaran tidak bermasker itu akan dicatat identitasnya. Catatan ini akan dilaporkan pihak sekolah agar dicatat sebagi skor pelanggaran.

“Mari pakai masker patuhi protokol kesehatan. Ini bukan untuk kepentingan pemerintah, kecuali untuk keselamatan dan kesehatan warga sendiri” pesan Ronny.

Penulis Joko Priyono Dinas Kominfo Klaten.

Sumber : https://diskominfo.klatenkab.go.id/compro/tidak-benar-kabar-denda-250-ribu-bagi-warga-tidak-bermasker

What's Your Reaction?

like
2
dislike
2
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0