Tugas dan Fungsi PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bertugas dan Fungsi untuk :
1. Melaksanakan Tugas Pelayanan Informasi Publik di Bidang Publik masingmasing sesuai Kewenangan Informasi yang dikuasai.
2. Melaksanakan Koordinasi, Sosialisasi, dan Penguatan Pelayanan Informasi Publik dengan bekerja sama dengan PPID Kecamatan Karanganom.
3. Melaksanakan Tugas Teknis yaitu :
    a. Menyimpan, Mendokumentasi, menyediakan, dan memberi layanan informasi sesuai aturan yang berlaku secara sederhana, tepat dan murah.
    b. Menetapkan prosedur operasional pelayanan informasi,
    c. Menginventarisasi dan menyusun informasi yang dikuasai dalam daftar informasi publik,
    d. Menginventarisasi dan melaporkan kepada Bupati melalui PPID Kabupaten tentang laporan layanan informasi,
    e. Mendukung penguatan data dan informasi di PPID Kecamatan Karanganom
    f. Menggunakan Media Sosial untuk mendukung layanan informasi dan transparansi publik,
   g. Mengelola informasi publik melalui website badan publik.

4. Melakukan pengelolaan informasi publik;

5. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;

6. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;

7. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.