Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi Informatika Kabupaten Klaten 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bertugas untuk :
1. Melaksanakan Tugas Pelayanan Informasi Publik di Bidang Publik masingmasing sesuai Kewenangan Informasi yang dikuasai.
2. Melaksanakan Koordinasi, Sosialisasi, dan Penguatan Pelayanan Informasi Publik dengan bekerja sama dengan PPID Kecamatan Karanganom.
3. Melaksanakan Tugas Teknis yaitu :
    a. Menyimpan, Mendokumentasi, menyediakan, dan memberi layanan 
        informasi sesuai aturan yang berlaku secara sederhana, tepat dan murah.
    b. Menetapkan prosedur operasional pelayanan informasi,
    c. Menginventarisasi dan menyusun informasi yang dikuasai dalam daftar informasi publik,
   d. Menginventarisasi dan melaporkan kepada Bupati melalui PPID Kabupaten tentang laporan layanan informasi,
   e. Mendukung penguatan data dan informasi di PPID Kecamatan Karanganom
    f. Menggunakan Media Sosial untuk mendukung layanan informasi dan transparansi publik,
    g. Mengelola informasi publik melalui website badan publik.